Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

10 Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Manado Peraih Suara Terbanyak Sementara, Istri Walikota Memimpin

Berikut 10 caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado yang meraih suara terbanyak hingga Kamis  (25/2/2024).

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase Tribun Manado
Royke Anter (kiri), Irene Pinontoan (tengah), dan Harley Mangindaan (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 10 caleg DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dapil Kota Manado yang meraih suara terbanyak hingga Kamis  (25/2/2024).

Istri Walikota Kota Manado, Irene Pinontoan berada di posisi pertama.

Kemudian disususl kader Partai Demokrat Harley Mangindaan dan Royke Anter.

Suara keduanya sangat tipis

Posisi keempat ada Bupati Minahasa Royke Roring 

Kemudian disusul politisi PKS Amir Liputo di posisi kelima

Selengkap simak berikut

Berikut daftar caleg DPRD Sulut Dapil Manado peraih suara terbanyak:

1. IRENE GOLDA PINONTOAN 10.472 - PDIP
2. Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M. 5.420 - Demokrat
3. Royke Reynald Anter, SE, M.E 5.370 - Demokrat
4. Dr. Ir. ROYKE OCTAVIAN RORING, M.Si., IPU 4.993 -PDIP
5. H. AMIR LIPUTO, S.H. 3.003 - PKS
6. JEANE LALUYAN, SE2.911 - PDIP
7. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, M.S. 2.826 - NasDem
8. YONGKIE LIMEN 2.689 - Golkar
9. NOVIA HELENA ANNATJE LAMBEY 2.460 - PDIP
10. Lois Merry Tangel, S.E1.963 - PSI

Data tersebut dirangkum TribunManado dari laman resmi KPU berdasarkan Versi: 25 Feb 2024 07:00:00 Progress: 772 dari 1371 TPS (56.31 persen)

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Manado masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved