Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Hasil Hitung Sementara DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Unggul, Berty Salip Ruslan

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara (Sulut) 2 Dapil Minahasa Utara (Minut)-Bitung dari PDIP.

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Unggul, Berty Salip Ruslan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) 2 Dapil Minahasa Utara ( Minut ) - Bitung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Kamis 22 Februari 2024 malam pukul 20.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Sabtu 24 Februari 2024 siang pukul 12.46 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 816 dari 1469 TPS atau 60,71 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPRD 2024 Sulawesi Utara 2 Dapil Minut-Bitung PDIP, Eugenie Mantiri masih unggul di posisi pertama.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Eugenie Mantiri berada di urutan pertama dengan perolehan 10279 suara.

Mengikuti, di urutan kedua Berty Kapojos dengan perolehan 7372 suara menyalip Ruslan Abdul Gani yang sebelumnya berada di urutan dua pada Rabu (21/2/2024) siang.

Ditempel ketat Ruslan Abdul Gani di posisi ketiga dengan 7219 suara.

Selanjutnya di urutan keempat Fabian Kaloh dengan 4762 suara.

Di posisi kelima oleh Kristi Karla Arina dengan perolehan 4338 suara.

Berikutnya di posisi keenam Greivance Gilbert Lumoindong dengan 4192 suara.

Sementara, Lilly Lengkong berada di urutan ketujuh dengan perolehan 580 suara.

Dan, Audy Charles Lieke perolehan 215 suara.

Berikut daftar suara caleg DPRD 2024 Sulawesi Utara Dapil Minahasa-Tomohon PDIP:

1. Berty Kapojos, 7372

2. Eugenie Nonarine Mantiri, 10279

3. Fabian Kaloh, 4762

4. Kristi Karla Arina, 4338

5. Ruslan Abdul Gani, 7219

6. Dr. Lilly Lengkong, 580

7. Audy Charles Lieke, 215

8. Greivance Gilbert Lumoindong, 4192

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved