Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Update Perolehan Suara Sementara DPR RI Sulut: 2 Anak Muda Melenggang ke Senayan Kalahkan Senior

Simak update terkait informasi perolehan suara sementara DPR RI dapil Sulut berikut ini.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Update perolehan suara sementara DPR RI dapil Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update terkait perolehan suara sementara DPR RI dapil Sulut berikut ini.

Terpantau dua anak muda Sulut mantap melenggang ke Senayan.

Mereka adalah Hillary Brigitta Lasut dan Rio Dondokambey.

Keduanya merupakan peraih suara tertinggi DPR RI dapil Sulut.

Meski begitu Rekapitulasi Perhitungan suara DPR RI dapil Sulut masih berlangsung dan berproses di KPU RI.

Dilansir Tribun Manado dari laman resmi KPU hingga Jumat (23/2/2024) pukul 10.00 Wita, berikut perolehan suara sementara 10 caleg DPR RI dapil Sulut adalah sebagai berikut:

- Hillary Brigitta Lasut (Demokrat) 155.485 suara.

- Rio Dondokambey (PDIP) meraup 101.407 suara.

- Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 49.706 suara.

- Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 45.814 suara.

- Jerry Sambuaga (Golkar) 44.873 suara.

- James Sumendap (PDIP) 38.645 suara.

- Vanda Saundajang (PDIP) 34.330 suara.

- Wenny Lumentut (PDIP) 30.127 suara.

- Tatong Bara (Nasdem) 27.348 suara.

- Felly Runtuwene 24.222 suara.

Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU dengan data yang masuk sudah mencapai 5368 dari 8240 TPS (65.15 persen).

Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id/Tir/Art)

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved