Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

PDIP Unggul di Dapil Kauditan Kema, Caleg Pendatang Baru Rolly Rorong Kans 1 Kursi DPRD Minut

Calon Legislatif Partai PDI Perjuangan dapil 4 Kauditan Kema Frangky Rolly Rorong posisi pertama meraup suara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Caleg Pendatang Baru Rolly Rorong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Legislatif Partai PDI Perjuangan dapil 4 Kauditan Kema, Frangky Rolly Rorong berdasarkan hasil sementara berada pada posisi pertama meraup suara.

Rolly Rorong meraup 2.528 suara di Dapil 4 Kauditan Kema.

Bukan hanya itu, dari data yang diperoleh PDI Perjuangan unggul dalam suara terbanyak di empat Dapil yang ada di Minut.

Dengan hasil tersebut, Rolly sapaan akrabnya menyampaikan terima kasih kepada Tuhan karena sudah memberikan berkat yang sangat indah.

"Hasil ini bagi saya sangat memuaskan," ucap Rolly.

Dengan begitu, Rolly juga mengucapkan terima kasih kepada semua pendukungnya.

"Terima kasih semua masyarakat yang sudah mendukung saya," ucap Rolly.

Jika sudah dilantik, Rolly mengaku akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat disini yaitu untuk nelayan dan pertanian," ungkapnya.

Meskipun telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Kauditan 1, tapi Rolly katakan tak lagi mempengaruhi suaranya di urutan teratas.

Seperti diketahui, di TPS satu ini Dadtar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 253.

Masih Berubah

Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.

Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Jadwal rekapitulasi

1. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 2 Maret 2024

2. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan: 15 Februari - 3 Maret 2024

3. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024

4. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).(fis)

Baca juga: 10 Caleg DPR RI Dapil Sulut Peraih Suara Terbanyak, Rio Capai 100 Ribu, CEP dan Jerry Bersaing Ketat

Baca juga: Prabowo Gibran Unggul 75 Persen, Fero Walandouw Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved