Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024 di Sulut

Syalom Mokorimban, Putri Tomohon yang Berpotensi Rebut 1 Kursi hingga Jadi Anggota DPRD Termuda

Salah satu nama yang kans kuat peraih kursi yakni Syalom Mokorimban Caleg PDIP dari Dapil Tomohon Selatan.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Syalom Mokorimban, caleg PDIP Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski belum ada keputusan resmi dari KPU, namun sejumlah wajah baru hampir dipastikan bakal mengihiasi DPRD Tomohon.

Salah satu nama yang kans kuat peraih kursi yakni Syalom Mokorimban Caleg PDIP dari Dapil Tomohon Selatan.

Berdasarkan perhitungan internal PDIP Tomohon, Caleg nomor urut 6 Dapil Tomohon Selatan ini meraih 1400 an suara.

Jumlah tersebut membuat perempuan bernama lengkap Syalom Christi Mokorimban ini berada diperingkat kedua, sekaligus nyaris pasti mengunci satu kursi.

Dengan raihan ini pun, Syalom Mokorimban berpotensi menjadi Caleg termuda yang terpilih di Pileg Tomohon 2024. Usianya saat ini baru menginjak 23 tahun.

Syalom Mokorimban sendiri tergolong cukup dikenal dikalangan masyarakat.

Sebelum terjun ke Politik dan masuk PDIP, Syalom pernah dinobatkan sebagai Putri Tomohon.

Selain itu, Anak dari Kaban Kesbangpol Tomohon Stenly Mokorimban tergolong aktif diberbagai organisasi kepemudaan.

"Suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi saya dipercayakan untuk berjuang bersama PDIP," kata Syalom saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

"Melayani dan ternyata Tuhan membawa Syalom dapat kesempatan dari Partai untuk menjalankan amanah memenangkan PDIP di Tomohon, Sulut dan Indonesia," tambah Jebolan Universitas Sam Ratulangi Manado ini.

Masih Berubah

Data yang disajikan berita ini masih sementara. Perubahan jumlah suara setiap caleg masih akan terjadi.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Penentuan parta mana dan jumlah kursi yang diperoleh akan dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang telah diberlakukan sejak Pemilu 2019.

Cara menghitungnya adalah total suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved