Pilpres 2024
Hasil Tak Linier Pileg-Pilpres 2024: Caleg PDIP Harap-harap Cemas
Pilpres lebih rendah dibandingkan suara Pileg 2024. Terkait hal ini Aria pun menyampaikan dirinya terancam untuk tidak dilantik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Aria Bima berbicara soal suara Pemilihan Legislatif PDI Perjuangan yang didapat lebih tinggi daripada suara Pemilihan Presiden 2024.
Hal ini disampaikan Aria Bima saat ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud pada Jumat (16/2/2024).
Aria Bima mengatakan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri instruksikan agar suara Pilpres sebanding atau lebih tinggi dibandingkan suara Pileg. Terkait hal ini Aria pun menyampaikan dirinya terancam untuk tidak dilantik.
“Kenapa sekarang suara pileg lebih tinggi daripada suara pilres. Kenapa? Nah itu pertanyaan yang harus dijawab oleh semua kader, termasuk saya yang ada di Solo, karena itu instruksi partai yang bisa membuat saya tidak dilantik,” ujar Aria Bima.
Kebijakan PDI-P yang mengancam calon anggota legislatif (caleg) tidak dilantik jadi anggota dewan bila perolehan suaranya tidak linier dengan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dinilai bernuansa sistem proporsional tertutup.
Peneliti Forum Masyarakat Pedulu Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kebijakan itu tidak sesuai dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.
"Nuansa yang ditunjukkan oleh surat itu adalah nuansa sistem tertutup, di mana parpol memegang kendali atas penentuan caleg terpilih. Jadi enggak nyambung aja dengan sistem proporsional terbuka," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Lucius menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka, caleg yang terpilih dan dilantik sebagai anggota dewan adalah caleg yang meraih dukungan terbanyak dari pemilih.
"Enggak ada kuasa parpol yang bisa menghentikan langkah calon peraih suara terbanyak yang partainya memenuhi ambang batas 4 persen untuk dilantik," ujar dia.
Dia menyebutkan bahwa partai politik tidak bisa seenaknya membatalkan caleg yang terpilih karena Undang-Undang Pemilu mengatur hanya ada 4 hal yang memungkinkan itu.
Syarat tersebut adalah bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Parpol hanya punya kuasa mutlak pada saat penentuan caleg saat pendaftaran, selebihnya pemilih lah yang berkuasa menentukan siapa dari caleg yang diusung parpol yang layak duduk di kursi parlemen," kata Lucius.
Sebelumnya, beredar surat insturksi dari DPP PDI-P kepada caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk memenangkan PDI-P dan pasangan Ganjar-Mahfud dari tingkat TPS hingga provinsi.
Dalam surat itu, DPP menginstruksikan agar suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud harus linier dengan para caleg, bahkan lebih besar.
Bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linier, DPP PDI-P akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih.
Politikus PDI-P Aria Bima tidak membantah akan keberadaan surat tersebut. Ia pun mengakui bahwa dirinya terancam tak dilantik karena perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak lebih besar dibandingkan PDI-P di daerah pemilihannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.