Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut PDIP Pagi Ini, Rio Dondokambey Unggul Kantongi 83.271 Suara

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut PDIP Pagi Ini, Rio Dondokambey Unggul Kantongi 83.271 Suara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 06.18 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 08.15 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 4734 dari 8240 TPS atau 57,45 persen perolehan suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey masih unggul di urutan pertama.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rio Dondokambey berada di posisi teratas dengan perolehan 83271 suara.

Mengekor di urutan kedua Yasti Mokoagow dengan 37080 suara.

Dibuntuti di posisi ketiga James Sumendap dengan perolehan 33221 suara.

Selanjutnya dipepet tipis di urutan keempat ada Vanda Sarundajang dengan perolehan 32876 suara.

Di posisi lima ada Wenny Lumentut dengan 29886 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 8844 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 83271

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 37080

3. James Sumendap, 33221

4. Lexsy Mamonto, 8844

5. Wenny Lumentut, 29886

6. Vanda Sarundajang, 32876

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved