Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Brigitta Lasut Unggul Jauh

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Manado
Hillary Brigitta Lasut Unggul. Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Senin 19 Februari 2024 sore pukul14.00 WIB yang diakses Tribun Manado Senin 19 Februari 2024 pagi pukul 16.03 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 4790 dari 8240 TPS atau 58,13 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut atau HBL masih di posisi pertama tak tergoyah.

Baca juga: Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP Sore Ini, Rio Unggul, Vanda dan James Ketat

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Hillary Lasut berada di urutan teratas dengan perolehan 131099 suara.

Di urutan kedua perolehan suara, Reza Nangka capai 5731 suara.

Ditempel ketat di posisi ketiga Bambang Dwidjatmiko dengan 5702 suara.

Selanjutnya di urutan empat ada David Christian Boyoh dengan perolehan 4065 suara.

Diikuti di posisi kelima Enny Yuliana dengan 4045 suara.

Dan, Iwan Manasa memperoleh 3459 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Brigitta Lasut, 131099

2. Bambang Dwidjatmiko, 5702

3. Iwan Manasa, 3459

4. Enny Yuliana, 4045

5. David Christian Boyoh, 4065

6. Reza Nangka, 5731

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved