Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey di Puncak, Yasti Mengejar

Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kolase Tribun Manado/Handout
Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey di Puncak, Yasti Mengejar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Sabtu 17 Februari 2024 malam pukul 19.30 WIB yang diakses Tribun Manado pada Minggu 18 Februari 2024 dini hari pukul 02.00 Wita.

Data berdasarkan progres 4463 dari 8240 TPS atau 54,16 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey unggul jauh berada di puncak.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey berada di urutan pertama dengan perolehan 73467 suara.

Mengejar, di posisi kedua Yasti Mokoagow dengan 32581 suara.

Selanjutnya posisi ketiga Vanda Sarundajang dengan 28259 suara.

Dipepet ketat di urutan keempat ada James Sumendap dengan perolehan 28191 suara.

Diikuti oleh Wenny Lumentut di posisi lima dengan 25463 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 8160 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 73467

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 32581

3. James Sumendap, 28191

4. Lexsy Mamonto, 8160

5. Wenny Lumentut, 25463

6. Vanda Sarundajang, 28259

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved