Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa, Duet Srikandi PDIP Unggul, Kader PBB Ketiga

IVANA WUWUNGAN, SE unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 1.719 suara.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPRD Minahasa, Duet Srikandi PDIP Unggul, Kader PBB Ketiga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Hingga Sabtu 17 Februari 2024 pukul 12.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Kabupaten Minahasa dikuasai oleh Caleg Partai PDIP.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) memperebutkan total 35 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Sabtu pagi, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 53.34 persen atau 623 dari 1168 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 11:00:02 Progress: 623 dari 1168 TPS (53.34 Persen)

IVANA WUWUNGAN, SE unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 1.719 suara.

Posisi kedua diraih oleh MEILINA ONIBALA dengan total sementara 1.182 suara.

Sementara urutan ketiga MAIKEL SINAMPE dengan total sementara 1.000 suara.

HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD KABUPATEN MINAHASA 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPRD Kabupaten Minahasa yang meraih suara tertinggi Partai di atas 500 suara:

Dapil Minahasa 1 Progress: 126 dari 223 TPS (56.50 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • dr. ANITA MAMUAYA, M.Kes 729

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • LIONY LEONTIN MONGI 500

Partai Bulan Bintang

  • MAIKEL SINAMPE 1.000

Dapil Minahasa 2 Progress: 104 dari 237 TPS (43.88 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • ANSYE TANIOWAS 804
  • RIO SEVEN FRIEKEL RINDENGAN 796
  • MARVIL RAWUNG, SH 753

Partai Golongan Karya

  • JANDI OKLEN WALELENG, SH, MH 581

Partai Demokrat

  • REKY ROBERT PALANDENG 908

Dapil Minahasa 3 Progress: 113 dari 165 TPS (68.48 Persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • LUKMAN STEFANUS NOBEL ARINA, SH 424

Dapil Minahasa 4 Progress: 134 dari 225 TPS (59.56 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • FRELLY LOLOWANG 539

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • IVANA WUWUNGAN, SE 1.719
  • MEILINA ONIBALA 1.182

Partai Golongan Karya

  • VANESA TEWUH 801

Dapil Minahasa 5 Progress: 80 dari 163 TPS (49.08 Persen)

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • MAGDA LALA, SE 419

Partai Demokrat

  • JEFFRY WILLIAMS RETOR WAKKARY 486

Dapil Minahasa 6 Progress: 71 dari 155 TPS (45.81 Persen)

Partai Golongan Karya

  • HERMANUS FENTJE PAAT, S.Th 320

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 17 Feb 2024 11:00:02 Progress: 623 dari 1168 TPS (53.34 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved