Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2024

Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Manado PDIP Siang Ini, Irene Golda Pinontoan Unggul

Hingga Kamis 15 Februari 2024 pukul 13.00 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi 2024 Dapil Manado untuk PDIP, Irene Golda Pinontoan unggul.

|
Kolase Tribun Manado
Kolase foto: (dari kiri) Royke Octavian Roring, Irene Golda Pinontoan, Donar Philip Rompas; Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Manado PDIP Siang Ini, Irene Golda Pinontoan Unggul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Manado Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Hingga Kamis 15 Februari 2024 pukul 13.00 Wita, Hasil Hitung Sementara Pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Manado PDIP, Irene Golda Pinontoan unggul. 

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Irene Golda Pinontoan berada di urutan teratas dengan perolehan 56 suara. 

Sementara posisi kedua teratas ada Donar Philip Rompas dengan 36 suara.

Disusul Royke Octavian Roring dengan 31 suara.

Selanjutnya Arthur Kotambunan mendapat 21 suara.

Disusul Novia Helena Annatje Lambey dengan 12 suara.

Kemudian Jeane Laluyan mendapat 9 suara.

Diiikuti Apriano Ade Saerang dengan 3 suara.

Dan, Makmun Djaafara memperoleh 2 suara.

Dari website KPU diketahui PDIP memperoleh 10 suara dengan perolehan suara total 180 atau 32,2 persen.

Berikut daftar suara para caleg DPRD Provinsi Dapil Manado (Sulawesi Utara 1) untuk PDIP:

  • Dr Ir Royke Octavian Roring MSi IPU, 31 suara
  • Irene Golda Pinontoan, 56 suara
  • Brigjen TNI (Mar) Purn Donar Philip Rompas SE, 36 suara
  • Drs Arthur Anthonius Kotambunan BSc, 21 suara
  • Jeane Laluyan SE, 9 suara
  • Apriano Ade Saerang ST MSi, 3 suara
  • dr Makmun Djaafara, 2 suara
  • Novia Helena Annatje Lambey, 12 suara

Disclaimer:

Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved