Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI Dapil Sulawesi Utara Partai Demokrat Malam Ini, Hillary Lasut Melejit

Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara Partai Demokrat.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado/HO
Hasil Hitung Sementara DPR RI Dapil Sulawesi Utara Partai Demokrat Malam Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini informasi terkait Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulawesi Utara Partai Demokrat.

Perlu diketahui, Hasil Hitung Sementara DPR RI dapil Sulut Partai Demokrat ini berdasarkan update hingga Kamis (15/2/2024) pukul 21.42 Wita.

Dari data tersebut, perolehan suara terbanyak diraup oleh Hillary Brigitta Lasut (HBL)

Kemudian ada Reza Nangka diposisi kedua

Posisi ketiga ada David Christian Boyoh yang perolehannya begitu tipis dengan caleg lainnya 

Data yang masuk di KPU baru 382 dari 8240 TPS atau 4.64 persen

Selengkapnya, simak berikut ini:

Calon Legislatif

- Hillary Brigitta Lasut, S.H. : 17.218 suara

- Bambang Dwidjatmiko, S.Adm. : 1.060 suara

- Iwan Setiawan A. Manasa : 1.867 suara

- Enny Yuliana : 1.835 suara

- David Christian Boyoh : 1.885 suara

- Reza H. A. Nangka : 2.713 suara

Perolehan Suara Total : 26.578 Suara

Data ini dilansir Tribun Manado dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Disclaimer: Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved