Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Money Politik

Bawaslu Sulut: Terbukti Main Politik Uang, Pencalonan Caleg Bisa Gugur

Bawaslu Sulut dan Kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua tim sukses caleg DPRD di Manado, sehari jelang hari H Pemilu.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Anggota Bawaslu Sulut periode 2022-2027, Zulkifli Densi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara tengah menangani kasus dugaan politik uang di Kota Manado dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Terkait hal ini, Bawaslu Sulawesi Utara memastikan proses hukum sepenuhnya di tangan polisi.

"Kasusnya sudah kita serahkan ke polisi untuk diproses hukum," kata Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, Kamis (15/2/2024).

Kata Densi, caleg yang terbukti melakukan politik uang pencalonannya bisa gugur.

"Jika memang hasil penyidikan polisi, caleg jadi tersangka dan diputus pengadilan bersalah, inkrah, bisa gugur (pencalonannya)," ujar Zulkifli.

Diketahui, Bawaslu Sulut dan Kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua tim sukses caleg DPRD di Manado, sehari jelang hari H Pemilu, Selasa 13 Februari 2024.

Kedua pelaku diketahui adalah FA dan JW.

FW merupakan tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado.

Sedangkan FW tim sukses Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang Wanea

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti.

Berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp 113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000 dan dua buah kartu keluarga. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved