Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Jokowi Digugat

Gugatan Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme Keluarga Jokowi Ditolak, Begini Reaksi Penggugat

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan perbuatan politik dinasti dan nepotisme Presiden Joko Widodo

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Presiden Jokowi Digugat atas dugaan politik dinasti dan nepotisme 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya keluarga Presiden Jokowi dituduh melakukan politik dinasti dan nepotisme.

Hal ini setelah sempat menjadi perhatian soal putusan MK.

Yang disebut melancarkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Diketahui saat ini Gibran Rakabuming menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Hingga disebut ada politik dinasti.

Seperti yang diketahui Gibran Rakabuming merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo.

Lantas tuduhan politik dinasti pun sampai digugat.

Terkait hal tersebut berikut ini informasi soal gugatan soal politik dinasti dan nepotisme Jokowi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan perbuatan politik dinasti dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga, pada Selasa (13/2/2024).

Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara selaku pemohon gugatan kecewa atas putusan tersebut.

Sebelumnya, TPDI menggugat belasan pihak yang diduga terlibat praktik dinasti politik dan nepotisme. Mereka diantaranya Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, KPU, MK beserta sejumlah hakimnya, hingga Iriana dan Kaesang Pangarep.

Adapun pertimbangan putusan hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut di antaranya para penggugat hanya menggugat Joko Widodo, Anwar Usman dkk sebagai pribadi.

Sementara kewenangan absolut PTUN adalah mengadili Obyek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus menyayangan putusan tersebut.

Dan pihaknya tidak bisa menerima alasan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved