Mata Lokal Memilih
Berada di Luar Kota saat Pemilu, Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP? Berikut Kata KPU
Berikut ini penjelasan lebih lanjut dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.
Editor:
Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Berada di Luar Kota saat Pemilu, Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP? Berikut Kata KPU
Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Mata Lokal Memilih
Berada di Luar Kota saat Pemilu
pemilu
Apakah Bisa Mencoblos pakai KTP
Mencoblos Hanya Menggunakan KTP
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Unggul via Quick Count Internal di Pilkada Mitra Sulut, Ronald Kandoli Sebut Ini Hadiah Terindah |
![]() |
---|
Penambang di Sulut Solid Pilih Yulius Komaling jadi Gubernur, Suak: Kekuatan Kita Besar |
![]() |
---|
Olly Dondokambey Kans Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Pengamat Sebut SK-ADT Jadi Pilihan Realistis |
![]() |
---|
Pantas Harta Kaesang Pangarep Capai Rp92 Miliar, Ternyata Punya Sederet Usaha |
![]() |
---|
Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Harus Jadi Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.