Pembunuhan Bemo di Manado
Fakta Baru Pembunuhan Bemo di Manado, Tombak yang Digunakan Bemo Menyerang Opal Diserahkan ke Polisi
Fakta baru kasus pembunuhan preman Bemo di Manado, Sulut. Barang bukti berupa tombak diserahkan ke Polisi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kuasa Hukum Opal Serahkan Barang Bukti Tombak yang Diduga Digunakan Indra Matheos atau Bemo saat Menyerang Opal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (10/2/2024)
Kedatangan tim kuasa hukum untuk menyerahkan salah satu barang bukti sebuah tombak yang diduga dipakai oleh Almarhum Indra Matheos atau Bemo saat menyerang Opal.
Ketua Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi menjelaskan barang bukti ini diserahkan kepada penyidik agar benar-benar jalan pengembangan pada proses pidana ini benar-benar objektif.
"Posisi klien kami, adalah membela diri terpaksa dan keluarganya yang saat itu diancam oleh Almarhum dan teman-temannya, dan itu sangat jelas sekali," jelas Vebry.
Menurutnya, barang bukti ini yang juga oleh Almarhum Bemo untuk menombak kepada tersangka Opal pada bagian dada dan leher.
"Dalam rekontruksi, barang bukti ini diperlihatkan jelas, bahwa Almarhum menggunaka senjata ini bersama pisau," jelasnya.

Rekonstruksi Pembunuhan Bemo
Berikut ini simak fakta-fakta Rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo.
Rekonstruksi pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado dilakukan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman di Manado berlangsung dalam 23 reka adegan.
Rekonstruksi dibagi dalam dua versi.
Versi pertama menurut keterangan tersangka Noval Nur (40) alias Opal.
Sedangkan versi kedua menurut saksi dari yang ada di TKP.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:
23 Adegan Berlangsung di Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman di Manado berlangsung dalam 23 reka adegan.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.
Rekonstruksi dibagi dalam dua versi. Versi pertama menurut keterangan tersangka Noval Nur (40) alias Opal.
Sedangkan versi kedua menurut saksi dari yang ada di TKP.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan rekonstruksi dilakukan dalam 23 reka adegan.
Adegan dimulai dari rumah korban yang datang bersama anaknya ke rumah pelaku.
"Hari ini ada 23 reka adegan yang kami lakukan. Mulai dari korban keluar rumah hingga tewas di TKP," ujarnya.
Ia menuturkan dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya melakukan pengawalan ketat.
Bahkan Polresta Manado tak mengizinkan keluarga korban dan tersangka masuk melihat rekonstruksi.
"Kita kawal ketat. Karena memang ada potensi gesekan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Bemo tewas ditikam pada Minggu 17 Desember 2023.
Ia ditikam oleh pelaku yang diketahui bernama Noval Nur (40).
Korban dan pelaku diketahui tinggal di kelurahan yang sama.

Opal Tersangka Pembunuhan Bemo Preman Manado Tersenyum
Noval Nur (40) alias Opal, tersangka pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo, akhirnya dihadirkan saat rekonstruksi, Jumat 26 Januari 2024.
Saat keluar dari sel tahanan Polresta Manado, pria asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, ini nampak tersenyum.
Opal dikawal ketat oleh tim Delta ROTR Polresta Manado.
Sesampainya di tempat rekonstruksi, Opal nampak menyapa keluarganya yang sudah lebih dulu hadir.
Opal didampingi oleh kuasa hukumnya Vebry Tri Hariyadi.
Para keluarga Opal berharap agar tersangka tetap diberikan kekuatan.
"Kami berharap dia (Opal) tetap kuat dan sabar," kata salah satu keluarganya.
Opal Rebut Pisau saat Adegan 15
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Noval Nur (40) alias Opal merebut pisau dari Bemo pada adegan ke 15.
Setelah merebut pisau dari korban, tersangka kemudian menikam Bemo berulang kali.
Namun saat ditanyakan masih ingat arah tikaman tersebut, Opal mengaku sudah tak lagi ingat.
"Sudah lupa pak," kata dia.
Setelah menikam korban, Bemo yang juga dalam keadaan terluka kemudian dibawa oleh seorang kerabat ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan adegan ke 15 tersebut ada dua versi.
"Tapi penikamannya benar. Hanya ada beberapa keterangan yang beda," kata dia.
Beda Kronologi Pelaku dan Saksi
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado, Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado dibagi ke dalam dua sesi.
Pasalnya ada perbedaan kronologi antara tersangka Noval Nur (40) alias Opal dan para saksi.
Kasat Reskrim Polresta Manado saat ditemui mengatakan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan dua sesi.
"Yang sesi pertama adalah keterangan tersangka, dan kedua itu adalah keterangan dari para saksi di TKP," ujar Kompol May Diana Sitepu.
Ia menuturkan dari keterangan tersangka, anak dari Bemo yang bernama Choki ada di TKP saat pembunuhan.
Sedangkan para saksi dari keluarga korban mengatakan Choki tak berada disana.
"Kita harus lakukan dua versi karena ada perbedaan pendapat soal kronologi," ungkap dia.
Hingga saat ini rekonstruksi pembunuhan Bemo masih terus berlanjut.

Polisi tak Izinkan Warga Masuk
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo salah satu preman di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), akan digelar Jumat 26 Januari 2024.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, rekonstruksi akan dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita.
Meski begitu, banyak keluarga dari Bemo yang datang ke Polresta Manado tak diizinkan masuk.
Petugas penjagaan pun tak memberi izin bagi warga yang tak berkepentingan untuk masuk ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan rekonstruksi akan digelar siang ini.
"Iya kita gelar siang ini," ujarnya.
Namun, ia mengatakan masih menunggu para saksi untuk melakukan rekonstruksi.
"Ada beberapa saksi yang belum datang. Jadi kami masih menunggu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Bemo tewas ditikam pada Minggu 17 Desember 2023.
Ia ditikam oleh pelaku yang diketahui bernama Noval Nur (40).
Korban dan pelaku diketahui tinggal di kelurahan yang sama. (TribunManado.co.id)
Video Terkait Kasus Pembunuhan Bemo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.