Pilpres 2024
Nasib Gibran di Pilpres 2024 Imbas dari Pelanggaran Etik Ketua KPU, Bisa Saja Didiskualifikasi
Peluang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 imbas pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggota lainnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pilpres 2024 semakin dekat, tinggal beberapa hari lagi.
Diketahui para capres dan cawapres sudah menyelesaikan acara debat.
Dimana debat tersebut bisa menjadi penilaian bagi publik siapa yang pantas memimpin negara.
Namun kini setelah debat selesai muncul peluang salah satu cawapres didiskualifikasi.
Hal tersebut dikarenakan adanya pelanggaran.
Bahkan Ketua KPU dan beberapa anggotanya kena pelanggaran etik.
Hingga kemungkinan bisa berimbas kepada cawapresnya.
Terkait hal tersebut berikut ini pelanggar yang terjadi di KPU.
Peluang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 imbas pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggota lainnya.
Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja dilakukan oleh DKPP dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).
Namun, hal itu tidak dilakukan. DKPP memilih hanya fokus menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran.
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.