Pilpres 2024
Jelang Pilpres 2024: Pengamat Nilai Pelanggaran Ketua KPU terkait Prabowo-Gibran Masuk Ranah Pidana
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dapat dibawa ke pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dapat dibawa ke ranah pidana.
Sorotan ke KPU kian mengencang terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini pelanggaran itu bukan hanya etik semata, tapi melangkahi kewenangan sehingga bisa masuk ranah pidana.
"Saya kira putusan DKPP harus dilanjutkan sekurang-kurangnya adalah laporan kepada pihak kepolisian bahwa ketua KPU tidak saja melanggar etika dalam proses Pilpres dan Pemilu. Tapi bisa saja masuk dalam mengkhianati Undang-Undang atau bekerja tidak sesuai pada kewenangannya," kata Dedi kepada Tribunnews.com Selasa (6/2/2024).
Ia meyakini pelanggaran Ketua KPU beserta 6 Komisioner KPU yang menerima Gibran sebagai cawapres bisa masuk ranah pidana.
"Dan itu saya kira ranahnya bukan lagi etika, ranahnya tentu adalah namanya hukum pidana," tegasnya.
Menurut Dedi seharusnya KPU mengikuti Undang-Undang, bukan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerimaan calon presiden dan wakil presiden.
"MK hanya bisa merekomendasikan sebuah Undang-Undang itu tumpang tindih atau tidak. Hanya bisa menjelaskan Undang-Undang itu dianulir. Artinya harus kembali pada Undang-Undang yang lama," jelasnya.
Dedi kemudian menyayangkan KPU dengan optimis mengikuti keputusan MK yang sudah pasti keliru terkait putusan nomor 90.
"Maka kemudian dibuktikan dengan keputusan pemecatan terhadap Anwar Usman. Sekarang DKPP juga bersikap sama seperti MKMK. Yaitu memutus bersalah terhadap ketua KPU," lanjutnya.
Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/060224-Tiga-Paslon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.