Mahfud Mundur dari Menko Polhukam
Pengganti Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam, Pengamat Sebut Nama Mantan Ketua MK dan Menkumham
Pengganti Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam di Kabinet Jokowi, Pengamat Sebut Dua Nama Tokoh Nasional
TRIBUNMANADO.CO.ID - Figur untuk menggantikan posisi Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sudah mulai diperbincangkan.
Sederet tokoh nasional kemungkinan akan dipilih Presiden Jokowi untuk mengisi jabtan Menko Polhukam yang ditinggalkan Mahfud MD.
Dua nama tokoh nasional disorot oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin.
Ujang menyebut, ada dua sosok yang cocok untuk menggantikan Menurut Ujang, dua sosok itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
dan juga eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum, Jimly Asshidiqqie.
Satu sosok lainnya adalah Yusril Ihza Mahendra yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), mantan Sekretaris Negara,
serta saat ini sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Bisa jadi ada dua tokoh yang layak, misalkan Prof Jimly dan Prof Yusril, yang cocok saja menggantikan Mahfud MD," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Rabu (31/1/2024).
Selain itu kata Ujang, bisa jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih mantan tentara untuk menempati posisi tersebut.
Terlepas dari kemungkinan itu, Ujang menyatakan gerak-gerik Jokowi sulit ditebak, termasuk untuk sosok pengisi Menko Polhukam.
Ia menyebut selain hak prerogatif presiden, pemilihan sosok Menko Polhukam hanya diketahui oleh Jokowi dan Tuhan.
"Soal siapa pengganti Mahfud MD hanya Jokowi dan Tuhan yang tahu," ungkap Ujang.
Baca juga: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Ini Tanggapam Ganjar dan Anies
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD yang juga cawapres nomor urut 3 menyatakan mundur dari posisi Menko Polhukam dan kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.
Mahfud sudah menyiapkan sepucuk surat untuk diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
Surat itu berisi tugasnya di kabinet pemerintahan Jokowi sudah selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.