Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Dipecat karena Acungkan Salam 2 Jari, Begini Pengakuan Anggota KPPS Serta Respon dari KPU

Helmi Hermawati, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pagerbumi

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Istimewa
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Helmi Hermawati, anggota KPPS yang dipecat 

Dengan kejadian tersebut, ia secara pribadi meminta maaf kepada semua masyarakat karena sudah membuat gaduh.

"Intinya, saya enggak sengaja dan tidak ada niatan apapun," ucap Helmi.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di Pangandaran.

Video tersebut viral karena anggota KPPS itu acungkan salam dua jari, sebut nomor 2 dan nama Prabowo.

Dalam Video berdurasi 17 detik, terlihat seorang wanita berparas cantik yang merupakan anggota KPPS merekam dia dengan dua temannya berada di suatu ruangan aula hotel.

Di akhir video, anggota KPPS yang belum diketahui namanya menyebut nomor 2 dan nama Prabowo sambil berpose.

Video itu pun sudah berkali-kali dibagikan di aplikasi WhatsApp dan di Facebook. (*)

Respon KPK

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pose dua jari di Pangandaran, Jawa Barat.

Pose tersebut kemudian dianggap mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim meminta seluruh anggota KPPS untuk menjaga sikap menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Kalau itu masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara Pemilu, semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menuturkan, sikap penyelenggara Pemilu perlu dijaga agar tidak dipersepsikan mendukung paslon tertentu.

Diketahui menunjukkan pose dengan simbol maupun angka tidak diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sebagainya.

"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu," bebernya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur. Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved