Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora V Hilang

Daftar Lengkap Nama 7 Awak dan Penumpang Kapal LCT Bora V yang Belum Ditemukan

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Rhendi Umar
Ditpolairud Polda Sulawesi Utara menggelar press conference, Selasa 30 Januari 2024 terkait kasus tenggelamnya Kapal LCT Bora V di Perairan Kepulauan Sitaro beberapa waktu yang lalu. Daftar Lengkap Nama 7 Awak dan Penumpang Kapal LCT Bora V yang Belum Ditemukan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nama-nama penumpang kapal LCT Bora V yang hilang.

Informasi ini disampaikan oleh Ditpolairud Polda Sulut.

Keterangan pers Ditpolairud Polda Sulut terkait kasus kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V pada Selasa (30/1/2024). 

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya

"Dari 20 orang di atas kapal LCT Bora V, tujuh hilang, 10 selamat dan dua meninggal dunia," kata Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Selasa (30/1).

Lanjut Kukuh Prabowo, dalam crewlist ada nama Jufri Tempo masinis II tidak ikut naik kapal digantikan Alfa Pangaila masinis II dan selamat dalam kasus ini.

Mereka mengumumkan hingga saat ini ada tujuh orang yang belum ditemukan akibat kejadian tersebut.

Kapal itu tenggelam di perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulut.

Hilang:

1.Akmaryo Sawal (Mualim II)

2.Hans Karingan (KKM)

3.Iwan

4.Andre Age (Sopir)

5.Maikel Siwi (Kernet)

6.Dedi Mananeke alias Tison (Sopir)

7.Vanes Kalundas (Kernet)

Ini daftar nama korban yang selamat:

1.James Malumbot (Nahkoda)

2.Alfa Pangaila (Masinis II/ pengganti)

3.Hendri Lalelorang (Jurumudi)

4.Tonny Wangka (Jurumudi)

5.Mulham Herjad (Jurmudi)

6.Yanderson Lumuhu (Oiler)

7.Christenly Ganap (Mualim II)

8.Fransiskus Age (Sopir)

9.Maikel Makakombo (Sopir)

10.Ronald Potomudis (Sopir)

Meninggal Dunia:

1.Defilio Sudame (Mualim II)

2.Selsius Mangantara (Sopir)

Kukuh menambahkan, tempat kejadian perkaranya di 4 mil dari perairan pulau Biaro dan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro  Minggu 21 Januari 2024, jam 21.30 Wita.

"Modus, kapal tanpa surat persetujuan berlayar dari syahbandar Bitung, nahkoda berana berlayar di tengah kondisi cuaca buruk," kata dia.

Kapal yang angkut mobil tronton dan truk tenggelam, akibatkan dua orang meninggal dunia.

Pihaknya juga mengamankan, Life Jacket atau pelampung sebanyak 10 unit dan satu lifeboy atau pelamlung lingkaran, barang bukti yang menyelamatkan nyawa 10 orang dari peristiwa ini.

"Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka Nahkoda JM alias James, sudah memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan jakaa penuntut umum, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Kepada tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider 302 jo 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda rp 1,5 miliar.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved