Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora V Hilang

Indentitas Nahkoda Tersangka Kasus Hilangnya Kapal LCT Bora V, Terancam 10 Tahun Penjara

Ditpolairud Polda Sulut, telah menetapkan tersangka yaitu Nahkoda kapal JM alias James, memeriksa sejumlah saksi yang adalah awak dan penumpang kapal.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Lelaki JM alias James Nahkoda Kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V yang ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Sulut pasca kasus kapal tenggelam 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini perkembangan terkini, kasus Kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V.

Ditpolairud Polda Sulut, telah menetapkan tersangka yaitu Nahkoda kapal JM alias James, memeriksa sejumlah saksi yang adalah awak dan penumpang kapal.

Tersangka saat ini di tahan, di Mako Ditpolairud Polda Sulut di Bitung Sulut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Buruh Asal Manado Sulawesi Utara Ditangkap

Diancam dengan hukum 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar atas perbuatannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dalam peristiwa ini ada dua orang tewas.

Mengengai pemeriksaan saksi lainnya masih proses.

"Kami dari awal lakukan pemeriksaan pasca ditemukan. Dan tidak bisa langsung karena saat itu diperhatikan kesehatannya, setelah sehat baru diperiksa dan akan mengalir dalam proses penyidikan," kata Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo, saat keterangan pers di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Selasa (30/1).

Pemeriksaan saksi lainnya yang dimaksudkan adalah agen kapal dan pemilik barang, yang berada di atas kapal.

Kapal itu pemilik operatornya PT Cintami Lionel Perkasa, angkut mobil tronton dan truk serta barang milik PLN.

Lanjut Kukuh, pertanggungjawaban pidana akan diliat sesuai dengan undang-undang pelayaran dan KUHP.

Terkait dengan akan ada tersangka baru, menurut Kukuh masih berproses penyidikan.

"Bersabar ya, pertanggung jawaban pidana akan kami mintakan orang yang bisa dimintai peranggungjawaban pidana, kalau tidak ya tidak," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved