Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora Ditemukan

BREAKING NEWS : Nakhoda Kapal LCT Bora V Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapal LCT Bora V tenggelam di Perairan Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Nakhoda Kapal LCT Bora V yang ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapal LCT Bora V tenggelam di Perairan Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa ada surat persetujuan yang dikeluarkan Syahbandar Bitung.

Nakhoda berani berlayar dalam kondisi buruk hingga mengalami musibah kecelakaan laut, pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 21.30 WITA.

Dirpolairud Sulawesi Utara Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, jika dalam kapal ikut memuat kendaraan truk dan tronton dengan 10 Kru Kapal dan 10 Penumpang.

"Kami telah beberapa memeriksa saksi diantaranya agen kapal, pemilik kapal, agen penyewa, dan telah menahan tersangka JM selaku nakhoda," jelasnya

Kukuh mengatakan jika tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU Nomor 17, tahun 2012 tentang pelayaran.

"Ancaman hukumannya 10 tahun dengan denda Rp. 1.500.000.000," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Dirpolairud Polda Sulut Pastikan Kapal LCT Bora V Berlayar Tanpa Izin KSOP Bitung

Baca juga: BREAKING NEWS : Ditpolairud Polda Sulut Gelar Konferensi Pers Terkait Kapal LCT Bora V Tenggelam

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved