Kapal LCT Bora V Tenggelam
Dirpolairud Polda Sulut Pastikan Kapal LCT Bora V Berlayar Tanpa Izin KSOP Bitung
Konferensi Pers kasus tenggelamnya Kapal LCT Bora V oleh Ditpolairud Polda Sulut Selasa 30 Januari 2024.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo memastikan Kapal LCT Bora V berlayar tanpa ada izin dari KSOP Bitung.
Hal tersebut disampaikan pada press conference atau konferensi pers yang digelar Selasa 30 Januari 2024 di Mako Ditpolairud Polda Sulut.
"Tanpa persetujuan berlayar dari KSOP Bitung. Nakhoda berani berlayar dengan kondisi buruk," ujar Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Lanjut Prabowo, sejumlah saksi telah diperiksa hingga akhirnya ditetapkan satu tersangka.
"(Telah ditetapkan) Satu tersangka inisial JM, serta (telah diamankan) barang bukti life jaket dan 10 life buoy. Saat ini kami dalam proses pemberkasan untuk dibawa ke kejaksaan," ujar dia.

Pada peristiwa ini diketahui ada beberapa ABK Kapal yang meninggal dunia serta ada yang hilang dan belum ditemukan hingga saat ini. (Ren)
Baca juga: BREAKING NEWS : Ditpolairud Polda Sulut Gelar Konferensi Pers Terkait Kapal LCT Bora V Tenggelam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.