Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji KPPS 2024

Ini Rincian Gaji KPPS 2024, Serta Tugas dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak

Editor: Glendi Manengal
Kompas.id
Foto ilustrasi petugas KPPS di TPPS. 

Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.

Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.

KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara. PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.

Tugas KPPS

Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:

- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta Pemilu

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara

- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang itu sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved