Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

KPU: Jokowi Wajib Ambil Cuti Apabila Ikut Kampanye

KPU RI menegaskan Presiden Jokowi wajib ambil cuti apabila ikut kampanye Pemilu.

Editor: Frandi Piring
(Tribunnews.com/Taufik Ismail)
KPU Tegaskan Jokowi Wajib Ambil Cuti Apabila Ikut Kampanye Pemilu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan cuti diwajibkan bagi para pejabat apabila ingin ikut kampanye Pemilu.

Hal itu dijelaskan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) saat merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau Presiden boleh berkampanye, memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika hendak mengikuti agenda politik seperti kampanye.

Apabila seorang menteri yang berkampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Sementara, jika presiden yang melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.

Pada kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu.

Menurut Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.

Lanjut Hasyim, bahkan apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.

Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.

Hasyim justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Baca juga: Yusril: Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak Melaksanakan Kampanye

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved