Pilpres 2024
KPU: Jokowi Wajib Ambil Cuti Apabila Ikut Kampanye
KPU RI menegaskan Presiden Jokowi wajib ambil cuti apabila ikut kampanye Pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan cuti diwajibkan bagi para pejabat apabila ingin ikut kampanye Pemilu.
Hal itu dijelaskan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) saat merespons soal pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau Presiden boleh berkampanye, memihak dan mendukung pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika hendak mengikuti agenda politik seperti kampanye.
Apabila seorang menteri yang berkampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Sementara, jika presiden yang melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.
Pada kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu.
Menurut Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.
Lanjut Hasyim, bahkan apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.
Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.
Hasyim justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.
Baca juga: Yusril: Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak Melaksanakan Kampanye
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.