Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Anang, Rela Jalan Kaki ke Jakarta Temui Jokowi demi Keadilan, Anaknya Jadi Korban Pelecehan

Sosok ayah bernama Anang menjadi sorotan. Anang rela berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi. Anang ingin mencari keadilan.

HO/TribunSumsel.com
Sosok Anang, Rela Jalan Kaki ke Jakarta Temui Jokowi demi Keadilan, Anaknya Jadi Korban Pelecehan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok ayah bernama Anang menjadi sorotan.

Anang rela berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi.

Anang ingin mencari keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban pelecehan.

Pasalnya, pelaku pelecehan terhadap anak Anang hanya divonis 3 bulan penjara.

Vonis tersebut sangatlah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Anang pun merasa tak terima dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Dalam pengakuannya, Anang menemui Jokowi karena terdakwa pelaku hanya divonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).

Anang juga mengungkapkan kekecewaannya terdakwa Budi hingga kini masih bebas berkeliaran karena penangguhan yang diberikan oleh pengadilan.

Anang mengaku telah bosan untuk menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang berusia 14 tahun itu.

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.

Dalam aksi ini, Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Ia mengatakan akan berhenti melakukan aksi jalan kaki, jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.

Diketahui, anak Anang mengalami pelecehan oleh terdakwa yang bernama Budi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved