Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Satpol PP Kaget Pengamen Ini Raup Rp 500 Ribu Hanya 6 Jam

Pasalnya, pengamen ini mampu meraup pendapatan sekitar Rp 500 ribu setiap harinya.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase Instagram
Kolase foto tangkapan layar video viral Satpol PP Kaget Pengamen Ini Raup Rp 500 Ribu Hanya 6 Jam. 

Dalam keterangan disebutkan pengamen tajir itu ditertibkan Satpol PP Yogyakarta Sabtu (20/01/2024) di Jl. Menteri Supeno.

Satpol PP Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tajir tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Dalam pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, di antaranya:

Kriteria gelandangan:

- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap
- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau
- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya

Kriteria pengemis:

- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain
- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya
- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau
- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain

Setelah ditertibkan dan diamankan, pengamen itu kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY.

Kini, video pengamen tajir diamankan Satpol PP dengan penghasilan Rp 500 ribu per 6 jam itu, viral dan menarik perhatian warganet.

Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar hingga menuai pro kontra.

“Biarin aja. Asal ga nyolong dan ngancem org. Dia ngamen bukan ngemis”

“Mungkin pol PP nya ngiri sama pendapatan dia :(“

“Apakah dia memaksa sehingga meresahkan pak ?”

“4 hari aja udah setara UMR Jogja”

“Kemarin nengok adik yang kuliah di Jogja, makan lesehan di jalan deket ugm yang banyak lesehannya itu, kaget pengamen ga abis2, satu pergi yang lainnya udah ada di belakangnya. Gimana mau makan, mau ngemplok dateng pengamen lagi”

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved