Berita Viral
Satpol PP Kaget Pengamen Ini Raup Rp 500 Ribu Hanya 6 Jam
Pasalnya, pengamen ini mampu meraup pendapatan sekitar Rp 500 ribu setiap harinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengamen di Yogyakarta jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, pengamen ini mampu meraup pendapatan sekitar Rp 500 ribu setiap harinya.
Pendapatan tersebut berhasil diperolehnya hanya dalam kurun waktu 6 jam.
Aksi pengamen yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Yogyakarta telah menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Sebuah video yang diunggah oleh akun @satpolppkotayogyakarta, seperti dilansir oleh Tribunjabar.id pada Selasa (23/1/2024).
Pengamen tersebut diminta untuk menghitung pendapatannya hasil dari bermain musik di jalanan.

“Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?,” pinta petugas Satpol PP.
Ia pun terlihat menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya itu berupa uang recehan mulai dari Rp 500, Rp 1000 hingga Rp 2000.
Lalu, pengemis itu pun menghitung uangnya tersebut.
Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp 510 ribu.
Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp 500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.
Sang pengemis mengaku dirinya mengamen sekira 6 jam lamanya.
Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP tamka terkejut.
Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.
“Wah sebulan bisa buat beli motor baru,” tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.
Viral Video Detik-detik Pria Curi Kotak Amal Masjid, Sebelum Lakukan Aksi Sempat Bikin Ini Dulu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.