Berita Viral
18 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Ini Dipecat Lewat WA karena Lulusan D2, Kepsek: Hasil Rapat
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin menjelaskan alasan dirinya menginformasikan pemecatan lewat pesan WhatsApp
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar kabar seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat dipecat.
Dimana pemecatan tersebut dilakukan karena gelar dari guru honorer tersebut.
Bahkan pemecatan tersebut dilakukan lewat chat WA atau WhatsApp.
Padahal guru honorer tersebut ternyata sudah bertahun-tahun menjadi tenaga honorer.
Hal tersebut mendapat perhatian hingga viral di media sosial.
Hingga dari anggota DPR pun turut mendatangi sekolah tersebut.
Terkait hal itu kepala sekola SD tersebut pun menjelaskan penyebab guru bernama Verawati dipecat.
Berikut ini penjelasan Kepsek SD yang pecat guru honorer karena lulusan D2.
Padahal si guru mengabdi 18 tahun tapi malah dipecat.
Apalagi si guru honorer dipecat lewat chat WA atau WhatsApp.
Guru itu diketahui bernama Verawati.
Ia mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat dikonfirmasi, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin menjelaskan alasan dirinya menginformasikan pemecatan lewat pesan WhatsApp karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.
Lalu soal keputusan pemecatan Verawati adalah hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.
Selain itu diputuskan juga Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
Viral Video Detik-detik Pria Curi Kotak Amal Masjid, Sebelum Lakukan Aksi Sempat Bikin Ini Dulu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.