Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan Maut, Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka, Tabrak Bocah 13 Tahun hingga Tewas

Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil anggota polisi dan menabrak motor anak di bawah umur.

Editor: Tirza Ponto
HO
Ilustrasi kecelakaan. Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil anggota polisi dan menabrak motor anak di bawah umur. 

Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.

“Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.

Anak di bawah umur bawa motor

Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.

Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.

“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma. Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.

Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.

5 Tips Berkendara Aman di Musim Hujan ala Honda

Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya berkendara jadi lebih aman dan nyaman di musim hujan.

1. Pastikan Ban Dalam Keadaan Baik

Ban dalam kondisi baik mampu mengurangi potensi motor tergelincir akibat jalan licin.

Karena itu pastikanlah kembangan ban, tekanan angin ban, dan kekenyalan karet ban dalam keadaan baik serta sesuai standar yang dianjurkan.

2. Pastikan Lampu Berfungsi Baik

Dalam kondisi hujan yang cukup lebat, jarak pandang akan sangat berkurang.

Selain membantu pencahayaan jalan di depan, lampu motor akan membantu pengendara lain melihat keberadaan kita.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved