Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan Maut, Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka, Tabrak Bocah 13 Tahun hingga Tewas

Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil anggota polisi dan menabrak motor anak di bawah umur.

Editor: Tirza Ponto
HO
Ilustrasi kecelakaan. Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil anggota polisi dan menabrak motor anak di bawah umur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil dan motor.

Mobil tersebut dikendarai Bripka Alexander.

Mobilnya menabrak seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13).

Akibatnya Reffi bocah 13 tahun itu tewas.

Bripka Alexander pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

Diketahui Bripka Alexander merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Ia dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika. “Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.

Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.

Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.

Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved