Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Meski Sudah Merugikan Negara Rp 8 Triliun

Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keheranan dengan tuduhan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Saat ini Johnny G Plate telah divonis hukuman penjara atas kasus korupsi BTS 4G.

Sebagaimana Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Johnny G Plate dengan divonis 15 tahun penjara pada November 2023 lalu.

Hal tersebut diungkap Johnny saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama

dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun dalam proyek

yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.

“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, saya tidak itu hitungan datang dari mana,

tapi ada dalam dokumen (putusan),” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan ini, eks Menkominfo itu lantas menyinggung ribuan BTS 4G Bakti yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023) lalu.

Peresmian itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan adanya BTS 4G, desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kini bisa memperoleh informasi melalui internet.

Johnny pun tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh Kepala Negara.

“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.

Johnny Plate lantas mengungkapkan bahwa seluruh pengeluaran dana sebesar Rp 7,3 triliun dari proyek BTS 4G telah tercatat sebagai aset oleh Bakti pasa tahun 2021.

Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.

“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny PlateZ

“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga: 10 Fakta Jokowi di Sulawesi Utara, Resmikan BTS 4G Hingga Cerita 2 Siswi SD Senang Meski Tak Bertemu

Baca juga: BTS 4G BAKTI Diresmikan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sebut Program di Pulau Terluar Berhasil

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved