Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Jam Kerja ASN Berubah, Berikut Jadwal Waktu Masuk dan Pulang Kantor di Sangihe

jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sangihe berubah

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Neltiy Manamuri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kepulauan Sangihe Aris Pilat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sangihe nomor 21 tahun 2023, tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, yang ditandatangani Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan pertanggal 20 November 2023.

Di dalamnya mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sangihe yang berubah.

Disebutkan, jam kerja untuk hari Senin - Kamis dimulai dari pukul 07.30 - 17.00 Wita dengan waktu istirahat dipukul 12.00 - 13.00. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00 - 17.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.30.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Untuk Perairan Sangihe, Nelayan Pilih tak Melaut

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kepulauan Sangihe Aris Pilat mengingatkan jika aturan ini sudah dimulai sedari tanggal 04 Januari 2024 dan harus diikuti semua. 

"Jadi sudah kita mulai sejak Apel Kerja Perdana dan itu harus diikuti semua ASN/P3K di bawah Pemda Sangihe termasuk juga THL," sebut Pilat ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (15/01/2024).

Dirinyapun mengajak pimpinan - pimpinan OPD maupun unit kerja agar dapat menjaga komitmen bersama terkait kontrol waktu kerja ASN.

"Kiranya kita semua dapat mengikuti Perbup ini dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita, guna memaksimalkan tanggung jawab yang sudah diberikan," pungkasnya.(Nel)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved