Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Sulut

BREAKING NEWS : Mobil Tanki 8000 Liter Solar Subsidi yang Disita Polresta Manado Sudah Tidak Ada

Mobil tanki barang bukti dari kasus mafia solar yang ditangani oleh Polresta Manado sudah tak ada.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Mobil tanki milik PT Sri Karya Lintasindo yang diamankan Polresta Manado karena memuat solar subsidi dan bukan industri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mobil tanki barang bukti dari kasus mafia solar yang ditangani oleh Polresta Manado sudah tak ada.

Pantauan Tribunmanado.co.id, Senin 15 Januari 2023, mobil tanki bertulis solar industri tersebut tak berada lagi di halaman Polresta Manado dan Marina Plaza.

Padahal, pada akhir tahun 2023 mobil milik PT Sri Karya Lintasindo itu masih terparkir manis di kawasan Marina Plaza.

Kawasan Marina Plaza memang menjadi tempat penitipan barang bukti dari tangkapan Polresta Manado.

Menurut salah satu karyawan di Marina Plaza, mobil tersebut masih terparkir beberapa hari lalu didekat kantornya.

"Dua hari lalu masih ada disini," ujar karyawan bernama Jessika tersebut.

Namun ia mengatakan tak lagi memperhatikan mobil tanki barang bukti solar tersebut.

"Kurang tahu juga. Tapi belum lama ini masih ada kok," ucapnya.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait belum memberikan keterangan soal mobil tanki berisi 8000 liter solar yang sudak tak ada.

Saat dihubungi, perwira tiga melati tersebut belum memberikan keterangan.

Diketahui sebelumnya Polresta Manado menyita satu mobil tanki yang berisi solar subsidi.

Padahal mobil tersebut bertuliskan kendaraan solar Industri.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan solar tersebut rencana akan dibawa ke Provinsi Gorontalo.

Sudah Dipindahkan

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu pun memberikan pernyataan soal tak adanya mobil tersebut.

Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Kompol May Diana Sitepu mengatakan mobil tersebut sudah dipindahkan ke rumah penitipan barang sitaan negara (Rupbasan).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved