Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Sulut

3 Kendaraan Penampung Solar Ilegal Diringkus Ditlantas Polda Sulawesi Utara, Ini Kata Pengamat Hukum

Dosen Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini meminta polisi harus menindak tegas para pelaku.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Dosen Hukum Unsrat Manado, Eugenius Paransi SH MH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasca penangkapan kendaraan modifikasi yang diduga menyedot solar ilegal, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara pun meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik seperti itu.

"Ini sangat merugikan masyarakat yang lebih luas, apalagi ini menjelang Hari Raya Idul Fitri di mana banyak yang membutuhkan BBM," jelas Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Rachmat Iswan Nusi, Senin (1/4/2024).

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Yudhiawan, ikut memberi respon terkait kasus ini. 

Bahkan, Yudhi menegaskan bahwa praktik penyelewengan tersebut akan tetap ditindak tegas.

"Kita tindak terus solar ilegal," ujarnya. 

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Pengamat Hukum di Sulut, Eugenius Paransi SH MH. 

Dosen Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini meminta polisi harus menindak tegas para pelaku. 

"Ini sangat merugikan masyarakat. Jadi sesuai dengan pernyataan kapolda, harus ditindak tegas para pelaku," tuturnya.

Kasus penimbunan solar sendiri masih menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sulut.

Menurutnya, Polda Sulut harus berkerja sama dengan pihak SPBU untuk mencegah terjadinya kasus serupa. 

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang Terpilih di Pileg 2024

Baca juga: Kunci Gitar Mati Matian - Mahalini

"Kasus  mafia solar ini sering terjadi di Sulut ini merupakan tugas Polda Sulut untuk menyelesaikan. Polda Sulut bisa bekerja sama dengan SPBU. Yang penting dipastikan bahwa SPBU juga tidak terlibat karena kalau terlibat repot juga penyelidikannya," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved