Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Protes Surat Mendagri

Warga Talaud Sulawesi Utara Protes Surat Mendagri, Minta Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan

Mendagri baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan yang dianggap tak menghargai putusan dari MK.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Nelson Entiman salah satu tokoh masyarakat Talaud saat memberikan statement, Minggu 14 Januari 2024 di Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Warga Talaud, Sulawesi Utara, yang tergabung Forum Rakyat Perbatasan Talaud Pro Keadilan mengecam kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kebijakan tersebut mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yakni Elly Lasut dan Mochtar Parapaga.

Pasalnya, Mendagri baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan yang dianggap tak menghargai putusan dari MK.

"Kami kecewa dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri soal masa jabatan dari Bupati dan Wabup Talaud," ujarnya.

"Mendagri harusnya tidak memasukkan Talaud dengan tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.

"Harusnya sudah selesai masa jabatannya. Warga Talaud sekarang sudah menanti Penjabat Bupati yang sudah berjalan prosesnya, tapi semua pupus setelah adanya kebijakan dari Mendagri," tegas dia.

Ia pun mendesak agar Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan terbaru tentang penjabat Bupati Talaud.

"Karena kami melihat ada upaya yang tidak sesuai dengan aturan disini. Makanya kami minta agar pak Mendagri segera mengeluarkan SK tentang penjabat Bupati Talaud," tegas dia.

Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sendiri terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018.

Namun pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ini baru dilakukan dua tahun berikutnya yakni pada 2020.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah.

Keputusan tersebut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023, tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Daftar 48 Kepala Daerah yang disebut terdampak dari putusan MK

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam putusan tersebut disebutkan, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun selama tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Konsekuensi keputusan ini Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai.

Diketahui, putusan MK ini bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, tapi memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatan.

Putusan MK ini memberi kepastian masa jabatan 48 kepala daerah di Indonesia.

Terdiri 4 gubernur dan wakil gubernur, 8 wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019-2020.

Berikut daftar 48 Kepala Daerah yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
  4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

B. Walikota dan Wakil Walikota

  1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
  2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
  3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
  4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
  5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
  6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
  7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
  8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

C. Bupati dan Wakil Bupati

  1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
  2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
  3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
  4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
  5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
  6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
  7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
  8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
  9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
  10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
  11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
  12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
  13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
  14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
  15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
  16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
  17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
  18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
  19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
  20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
  21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
  22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
  23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
  24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
  25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
  26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
  27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
  28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
  29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
  30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
  31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
  32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
  33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
  34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
  35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
  36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai. (Nie)

Siaran Langsung Indonesia vs Irak Piala Asia 2023 Grup D, Jadwal dan Link Live Streaming

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved