Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Protes Surat Mendagri

Warga Talaud Sulawesi Utara Protes Surat Mendagri, Minta Bupati dan Wabup Segera Diberhentikan

Mendagri baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan yang dianggap tak menghargai putusan dari MK.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Nelson Entiman salah satu tokoh masyarakat Talaud saat memberikan statement, Minggu 14 Januari 2024 di Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Warga Talaud, Sulawesi Utara, yang tergabung Forum Rakyat Perbatasan Talaud Pro Keadilan mengecam kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kebijakan tersebut mengenai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yakni Elly Lasut dan Mochtar Parapaga.

Pasalnya, Mendagri baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan yang dianggap tak menghargai putusan dari MK.

"Kami kecewa dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri soal masa jabatan dari Bupati dan Wabup Talaud," ujarnya.

"Mendagri harusnya tidak memasukkan Talaud dengan tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.

"Harusnya sudah selesai masa jabatannya. Warga Talaud sekarang sudah menanti Penjabat Bupati yang sudah berjalan prosesnya, tapi semua pupus setelah adanya kebijakan dari Mendagri," tegas dia.

Ia pun mendesak agar Mendagri segera mengeluarkan surat keputusan terbaru tentang penjabat Bupati Talaud.

"Karena kami melihat ada upaya yang tidak sesuai dengan aturan disini. Makanya kami minta agar pak Mendagri segera mengeluarkan SK tentang penjabat Bupati Talaud," tegas dia.

Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sendiri terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018.

Namun pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ini baru dilakukan dua tahun berikutnya yakni pada 2020.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah.

Keputusan tersebut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023, tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Daftar 48 Kepala Daerah yang disebut terdampak dari putusan MK

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved