Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Alasan Nirina Zubir Tak Pilih Capres-Cawapres 2024 Terungkap, Ada Kekecewaan hingga Sentil Jokowi

Sosok artis Nirina Zubir menjadi sorotan setelah mengunggah curhatan di media sosial. Dalam curhatannya tersebut, Nirina Zubir ikut menyentil Jokowi

Instagram/HO Tribunnews.com
Alasan Nirina Zubir Tak Pilih Capres-Cawapres 2024 Terungkap, Ada Kekecewaan hingga Sentil Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok artis Nirina Zubir menjadi sorotan setelah mengunggah curhatan di media sosial.

Dalam curhatannya tersebut, Nirina Zubir ikut menyentil Presiden Jokowi.

Tak hanya itu, ia juga menandai akun Instagram ketiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Istri Ernest Cokelat tersebut mengaku tak akan menggunakan hak suaranya jika tak ada salah satu dari ketiga paslon yang mau memberantas mafia tanah.

Diketahui, Nirina Zubir kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri Khasmita bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Melalui proses persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara

Terkait voni tersebut, keluarga Nirina Zubir merasa keberatan.

Kakak Nirina, Fadlan Karim mengungkapkan kekecewaan keluarga terhadap vonis kepada tiga notaris.

Vonis itu terkait kasus pemalsuan surat tanah ibunda Nirina Zubir atau mafia tanah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved