Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Sulut

800 Nomor Polisi Diblokir Pertamina Usai Mencuat Dugaan Mafia Solar di Sulawesi Utara

Pertamina memblokir sekitar 800 nopol kendaraan di Sulawesi Utara karena terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi.

|
Editor: Tirza Ponto
Tribun Manado/Fernando Lumowa
SPBU Milik Pertamina di Jalan Pierre Tendean (Boulevard) Manado - Pertamina memblokir sekitar 800 nopol kendaraan di Sulawesi Utara karena terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM solar subsidi. 

Tentunya, kata dia lagi, dengan penerapan QR code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, pembelian BBM bersubsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang telah memiliki QR code dengan pembelian untuk kendaraan roda 4 pribadi sebanyak 60 liter per hari.

Lalu, kendaraan umum atau angkutan barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan roda 6 angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.

BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan energi dengan harga terjangkau.

Karena itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Pertamina juga secara tegas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar standar operasi perusahaan.

Sanksi diberikan mulai dati surat teguran, penangguhan pengiriman solar serta hingga pemutusan hubungan usaha.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

(TribunManado/ndo)

Baca juga: 3 Berita Populer Sulut, Jumat 12 Januari 2024: 55 Liter Miras Disita, Penggelapan Ribuan Solar

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved