Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perguruan Tinggi Swasta

23 Kampus Swasta di Indonesia Resmi Ditutup karena Pelanggaran Berat, Manado Ada 2, Jakarta 5

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui pemerintah telah mencabut izin beberapa kampus selama 2023.

Dimana sebanyak 23 perguruan tinggi ditutup.

Hal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Hingga mendapat sorotan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut salah satunya yakni ada kampus yang menjual belikan ijazah.

Dimana hal tersebut merupakan pelanggaran berat.

Perguruan tinggi yang ditutup ada 23 namun Kemendikbud tidak bisa ungkap nama kampusnya.

Meski begitu Kemendikbud mengeluarkan rincian lokasi-lokasi 23 kampus yang telah resmi ditutup.

Simak berikut ini daftar lengkap kampus ditutup selama 2023 dari seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

23 perguruan tinggi itu merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Salah satu di antaranya merupakan kampus di Banten.

Kampus itu berada di Kota Tangerang Selatan.

Upaya penutupan kampus itu karena disinyalir telah melakukan pelanggaran berat.

Pasca penutupan kampus, Kemendikbud Ristek sedang mengevaluassi 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved