Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Sosok Masnawati Masud, eks Istri Polisi yang Ngadu ke Kapolri, Minta Bertemu dengan Melly Goeslaw

Masnawati Masud menuding Melly Goeslaw sebagai perusak rumah tangganya dulus dengan Komber Enjang Hasan Kurnia.

HO/Serambinews.com
Sosok Masnawati Masud, mantan istri polisi yang minta bertemu dengan Melly Goeslaw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Masnawati Masud kembali menjadi sorotan.

Mantan istri Kombes Enjang Hasan Kurnia tersebut kembali muncul ke media dan mengungkit masa lalunya.

Tak main-main, Masnawati sampai mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Surat terbuka tersebut ditulis Masnawati pada 8 Januari 2024.

Dalam surat itu, Masnawati meminta untuk dipertemukan dengan Enjang Hasan Kurnia dan juga Melly Goeslaw.

Meskipun dugaan adanya perselingkuhan tersebut sudah terjadi pada 15 tahun yang lalu, namun Masnawati Masud selaku mantan istri Enjang Hasan Kurnia meminta nama baiknya dipulihkan.

Masnawati diketahui merekam video untuk mengungkapkan surat terbuka tersebut kepada Kapolri.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @pancamasna, Masnawati meminta keadilan soal perceraian dirinya dengan sang suami.

Masnawati mengatakan, bahwa izin perceraian diputuskan sepihak oleh Polri dan tak sesuai prosedur.

"Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, saya memohon agar proses perceraian suadara Enjang Hasan Kurnia dengan saya secara kedinasan tidak dilakukan sepihak."

"Dimana izin perceraian dikeluarkan oleh Dinas Polri tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya," ucap Masnawati dalam unggahan akun TikTok @pancamasna, dikutip Tribunnews.com, Selasa (9/1/2024).

Ia pun mengaku surat terbuka tersebut untuk meminta keadilan serta memulihkan nama baiknya.

Sebab, kata Masnawati, namanya sudah dihancurkan oleh suaminya untuk menutupi perbuatannya dengan wanita lain.

Video yang dibuat oleh Masnawati itu ternyata mendapatkan tanggapan dari Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri memberikan komentar di video dengan siap berjanji mengecek kasus yang disampaikan Masnawanti Masud.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved