PPPK 2024
Ini Penjelasan soal Golongan Honorer yang Bisa Jadi PPPK 2024 dan Tidak akan Diangkat
Memasuki tahun 2024, status honorer akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui status pegawai honorer bakal dihapuskan.
Terkait hal tersebut status honorer bakal diganti dengan PPPK.
Bagi para honorer tak boleh berkecil hati.
Dikarenakan pegawai dengan status honorer bisa menjadi PPPK.
Lantas untuk honorer yang bakal menjadi PPPK ada beberapa golongan.
Dimana ada honorer yang dapat diangkat jadi PPPK.
Namun ada juga yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Hal tersebut telah disampaikan berkali-kali oleh Menteri PANRB.
Berikut ini penjelasannya.
Memasuki tahun 2024, status honorer akan dihapus dan diganti menjadi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Kepastian pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melaui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapan jika pihaknya telah menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Sehingga dapat dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 tidak akan terjadi PHK massal.
Golongan yang Diangkat dan Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024
Meski pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, namun terdapat golongan yang nantinya tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Melansir TribunPriangan, informasi golongan honorer yang tidak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK telah disampaikan berkali-kali oleh MenPAN-RB.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat menjadi PPPK 2024.
Tenaga honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 ditargetkan mencapai 1,6 juta honorer.
Namun, acuan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2023 bukan saja didasarkan pada database BKN saja, sebab BKN juga tidak tinggal diam dan sembarangan.
Badan Kepegawaian Negara akan melakukan verifikasi dan validasi terkait data honorer.
Dalam UU ASN 2023 ditegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.
Hal tersebut diperlukan karena untuk memastikan bahwa honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Honorer yang berstatus aspal alias asli tapi palsu harus mulai bersiap didepak dan tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.
Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK. MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.
Hal ini dikarenakan honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, sebab sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.
Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.
MenPAN-RB Azwar Anas lantas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya.
Yakni ketika usai dilakukan audit oleh BPKP, dan ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.
Hanya saja ia menyatakan, bagi honorer aspal, siap-siap saja dikeluarkan dari database BKN dan jadi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sekedar informasi, seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024. Kuota 1,6 juta PPPK 2024 tersebut merupakan akumulasi kuota PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah.
PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936. Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758.
PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.
Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.
(Sumber Tribunpriangan/TribunHealth)
| Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
|
|---|
| Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
|
|---|
| Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
|
|---|
| Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
|
|---|
| Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-honorer-53549569.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.