Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Vonis Jadi 9 Tahun, Terpidana Korupsi PT Air Manado Heran Kejati Sulut tak Proses Jimmy Rimba Rogi

Ajukan banding di Pengadilan Tinggi Manado putusan hukuman Joko Suroso malah naik menjadi sembilan tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Manta Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi saat ditemui Tribunmanado.co.id belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terpidana kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 mengaku kecewa.

Pasalnya, setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, hukumannya justru bertambah.

Awalnya Joko divonis lima tahun tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam kasus tersebut.

Namun, PT Manado kemudian memutuskan hukuman Joko naik menjadi sembilan tahun.

"Klien kami kecewa. Ia mengatakan hakim tak melihat fakta persidangan," ujar kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangaila saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Januari 2024.

Ia mengatakan Joko Suroso juga heran kenapa mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi tak pernah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Padahal dalam kasus tersebut, Jimmy Rimba Rogi ikut menandatangani kerja sama antara WMD Belanda dan PDAM Manado.

"Klien kami heran karena sampai hari ini Kejati Sulut tak pernah memproses Jimmy Rimba Rogi. Padahal fakta persidangan membuktikan yang bersangkutan juga tanda tangan dalam kerjasama tersebut," tegas dia.

Selain itu, hakim di PN Manado juga sudah memvonis Jimmy Rimba Rogi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,8 Milyar.

"Ini sudah jadi bukti bahwa Jimmy Rimba Rogi terlibat dalam kasus ini tapi tak tersentuh hukum," ungkapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Suroso berharap hukum bisa ditegakkan dalam kasus ini.

"Harapan pak Joko semua yang terlibat dalam kasus ini harusnya diproses," ucap dia. (Nie)

Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved