Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Artis

Sosok Clarisa Arda, Pernah Dikenalkan Hotman Paris sebagai Calon Aspri ke-235

Clarisa Arda menjadi sorotan saat dirinya melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan RM, pemilik sebuah label musik.

Instagram @clarisaarda_
Sosok Clarisa Arda, Dulu Pernah Dikenalkan Hotman Paris sebagai Calon Aspri ke-235 

Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Wanprestasi hingga Laporkan Balik Pemilik  Label

Clarisa Arda baru-baru ini melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan RM, pemilik sebuah label musik.

Clarisa yang didampingi kuasa hukumnya, yakni Putra Zafriza, Subadria Nuka, Riyan Ismawan, Dea Ratu Beninda dan M. Yunus Ferdiansyah, mengaku ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh pemilik label musik. 

"Ya sejauh ini saya benar-benar dibikin sengsara, ditelantarkan, dan bahkan dimanfaatkan," ucap Clarisa ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/1/2024).

Ditemui bersamaan, pengacara Clarisa, Putra Zafriza menjelaskan kronologi kasus perdata yang menjerat kliennya hingga langkah yang bakal ditempuh untuk melaporkan balik sang pemilik label musik.

"Jadi kami hari ini mendampingi klien kami Mbak Clarisa yang awalnya digugat oleh inisial RM salah satu label manajemen artis yang tadinya bekerja sama dengan klien kami," kata Putra.

Menurutnya, dalam kasus wanprestasi yang menjerat kliennya, kedua belah pihak telah mencoba melakukan mediasi, di mana ada tawaran dari pihak pelapor kepada Clarisa untuk berdamai dengan sejumlah syarat.

Namun, ungkap Putra, mediasi tersebut menemui jalan buntu, karena kliennya tidak menyetujui tawaran tersebut dan membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik.

"Karena setelah kami telisik setelah kami ulik-ulik permasalahan ini ternyata ada peristiwa dugaan tindak pidana yang sangat fatal sehingga setelah kami sampaikan di ruangan mediasi dari pihak penggugat menawarkan bagaimana kalau kita damai," bebernya.

"Nah tawaran ini kami diskusikan lagi ke klien kami. Menurut klien kami, tawaran ini tidak rasional dibandingkan yang dialami klien kami. Sehingga menurut klien kami ini adalah sebuah penghinaan. Bukan masalah nominal tapi ini karena perbuatan yang menurut kami adalah sangat fatal yang dilakukan oleh seseorang, sehingga mediasi gagal," jelas Putra.

Karena itulah, lanjut Putra, pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik tersebut ke jalur hukum.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan (kasus wanprestasi), tapi ada informasi dari pihak lawan bahwa dialihkan ke hari Rabu (10/1/2024). Nah untuk dugaan peristiwa dugaan tindak pidana ini kami berencana untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan laporan," terangnya.

Kantongi Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana

Pengacara Clarisa lainnya, Subadria Nuka membeberkan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.

"Ya pelaporan sesegara mungkin setelah kita kumpulin alat-alat bukti dan juga kita sudah ambil semua keterangan saksi kronologis kejadiannya. Beberapa bukti sudah kita pegang," ucap Subadria. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved