Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Artis

Sosok Altaf Vicko, Presenter yang Dilaporkan Shahnaz Anindya ke Polisi, Jadi Tersangka Kasus KDRT

Altaf Vicko diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.

HO/Warta Kota
Sosok Altaf Vicko, Presenter yang Dilaporkan Shahnaz Anindya ke Polisi, Jadi Tersangka Kasus KDRT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Altaf Vicko menjadi sorotan setelah dilaporkan Shahnaz Anindya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vicko diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya.

Diketahui, Altaf Vicko menikahi Shahnaz Anindya pada 2022 lalu.

Pernikahan mereka menjadi sorotan setelah Shahnaz Anindya melaporkan Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan KDRT.

Tindakan yang diduga dilakukan Vicko bukan berupa kekerasan fisik.

Hal itu diungkap pihak Polres Metro Jaksel.

"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Adapun yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," ujarnya.

Nurma menjelaskan pengakuan Shahnaz, dirinya mendapatkan kekerasan dari Altaf berulang kali.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 10 Juni 2024 lalu dan akhirnya menetapkan Altaf menjadi tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Nurma mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan. Namun demikian, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

(alasan tidak ditahan) karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved