Berita Kriminal
Sosok Abdul Rahman, Terapis Pijat yang Mutilasi Pasiennya di Malang, Diam-diam Buka Jasa Pelet
Kasus pembunuhan pun terjadi berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet tidak mempan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Abdul Rahman awalnya dikenal sebagai terapis pijat.
Abdul Rahman merupakan seorang terapis pijat asal Probolinggo.
Ia memiliki seorang istri.
Membuka jasa terapi pijat, Abdul Rahman dan istrinya menyewa dua kamar kos di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Fakta tersebut diungkap pemilik kos Muhamad Irianto (61).
Ia mengatakan, tersangka menyewa dua kamar lantaran satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.
"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Irianto menjelaskan jasa terapi pijat yang dilakukan oleh Abdul juga sudah ia jalankan sejak lama.
"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.
Nama Abdul Rahman viral saat dirinya jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pasiennya sendiri.
Ternyata, selain membuka prakter pijat, Abdul Rahman membuka jasa pelet.
Kasus pembunuhan pun terjadi berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet,"
"Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Namun setelah beberapa bulan, ternyata pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.
"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil.
Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik,"
"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," bebernya.
Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.
"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (TribunJatim/Kukuh Kurniawan/BangkaPos.con/Fitri Wahyuni)
Diolah dari artikel TribunJatim.com dan BangkaPos.com
Berita Kriminal Sepekan: Pengungkapan Sindikat Curanmor, Pengedar Sabu Ditangkap di Minahasa |
![]() |
---|
Berita Kriminal Manado: Penangkapan Pelaku Pembobol ATM Bank Sulselbar hingga Peredaran Obat Keras |
![]() |
---|
Sosok S, Mahasiswi yang Tewas Melahirkan Sendiri di Kos, Bayinya Dibuang Hidup-hidup oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Keributan Antar Kelompok Terjadi di Kelurahan Singkil Satu Manado Sulut, 12 Orang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
3 Kejadian Kriminal Heboh Sulut: Judi Sabung Ayam hingga Ada Pembunuhan dan Penganiayaan di Bitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.