Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencemaran Nama Baik

Sosok Fatia Maulidiyanti Aktivis yang Dipolisikan Luhut Binsar Pandjaitan, Dinyatakan Tidak Bersalah

Fatia Maulidiyanti adalah aktivis yang sempat dilaporkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Instagram @fatiamaulidiya/Tribunnews.com
Sosok Fatia Maulidiyanti, Sempat Dipolisikan Luhut Binsar Pandjaitan, Kini Dinyatakan Tidak Bersalah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fatia Maulidiyanti menangis haru saat dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia Maulidiyanti adalah aktivis yang sempat dilaporkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut bermula saat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Lord Luhut berlangsung alot mulai dari meja Kepolisian hingga Pengadilan.

Apabila dikalkulasi dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya hingga vonis maka waktu yang dihabiskan mencapai 2 tahun lebih. 

Luhut telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Keduanya dilaporkan dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Setahun kemudian, kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baru-baru ini Fatia Maulidiyanti tidak kuasa menahan tangis karena menang dari Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan Luhut Binsar Pandjaitan.

Dimuat Facebook Tribunnews.com pada Senin (8/1/2024) Fatia Maulidiyanti mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim lawyer yang setia menangani kasusnya lebih dari dua tahun ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved