Kasus Pencemaran Nama Baik
JPU Bacakan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor Unima
JPU dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Rektor Unima Prof Dr Ph EA Tuerah MSi DEA menyeret Stanley Ering sebagai terdakwa
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Rektor Unima Prof Dr Ph EA Tuerah MSi DEA yang menyeret Stanley Ering sebagai terdakwa menyatakan tetap berpegang pada dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Pernyataan tersebut dinyatakan JPU Kejari Tondano, Alfons Tilaar saat lanjutan persidangan kasus tersebut yang mengagendakan pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan dari tim kuasa hukum Ering di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (24/11/2011).
Dalam materi pledoi yang ditulis pada sekitar lima lembar HVS tersebut JPU menyatakan tindakan pencemaran nama baik Rektor Unima oleh Ering telah didukung oleh bukti dan keterangan saksi selama persidangan.
Menurutnya, Ering telah melakukan tindakan pencemaran nama baik Rektor Unima karena menyebarkan berita yang menuding Tuerah telah menerima gratifikasi lima unit mobil dari Bank BTN. JPU mengatakan, penyebaran berita tersebut dilakukan oleh Ering melalui laporan yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulut, Senat Unima, sampai ke civitas akademika Unima.
"Selain itu, terdakwa (Ering) juga menyampaikan pemberitaan melalui media massa yang dirinya tahu pasti akan dibaca banyak orang. Padahal lima unit mobil yang diberikan Bank BTN telah dilaporkan ke KPK, dan digunakan sebagai kendaraan dinas di Unima," ujarnya.
JPU juga mengatakan, dalam persidangan juga terbukti Ering melakukan pencemaran nama baik Rektor Unima, karena sampai saat ini tidak akan penyelidikan ataupun penetapan sebagai tersangka pada Tuerah atas laporan gratifikasi tersebut.
Seusai membacakan pledoi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tigor Manullang SH MH meminta tanggapan dari Ering dan kuasa hukumnya. Awalnya Manullang meminta kuasa hukum Ering memberikan tanggapan secara lisan jika ada hal yang penting untuk disampaikan. Namun kuasa hukum Ering, Mercy Umboh SH mencoba meminta waktu beberapa hari untuk memberikan menyusun tanggapan. Permintaan tersebut diterima majelis hakim dan kuasa hukum Ering diberikan waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan.
Seusai sidang, Ering yang nampak tenang saat mengikuti persidangan mengatakan, dirinya yakin proses persidangan ini akan mengambil keputusan yang tepat. Menurutnya, dia akan tetap berjuang untuk mengungkap semua bentuk penyimpangan dan tindak korupsi di Unima.
"Saya mempercayakan proses hukum ini pada majelis hakim. Saya yakin kebenaran akan terungkap, karena saya hanya berusaha mengungkap sebuah penyimpangan yang terjadi di Unima," ujarnya.
Pelaksanaan sidang itu ikut diawasi oleh beberapa staf Lembaga Perlindungan Saksi Korban. Selain itu, tiga anggota polisi dari Markas Komando Brimob di Jakarta juga nampak mengawal Ering saat menunggu dan setelah selesai persidangan. (luc)