Korupsi Pasar Bersehati
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Manado yang Ditangani Kejati Sulut Masih Tahap Lidik
Dugaan korupsi di Pasar Bersehati Manado masih tahap lidik atau penyelidikan di Kejati Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Bersehati Kota Manado, Sulawesi Utara masih dalam proses penyelidikan atau lidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Informasi ini diketahui lewat surat pemberitahuan yang dikirimkan Kejati Sulut nomor R-1328/P.1.5/Fd.1/10/2023 kepada pelapor Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut Herianto.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk mencari masih ada atau tidaknya kerugian negara hasil pemeriksaan BPK.
"Jadi Infonya masih dalam proses penyelidikan dugaan Korupsi pembangunan pasar bersehati Manado ini," jelasnya Jumat (5/1/2024).
Dia berharap dalam waktu singkat proses hukumnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Itu yang menjadi harapan kami agar kasus ini tetap berproses," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk ketika dihubungi tribunmanado belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya Kejati Sulawesi Utara telah memeriksa enam orang saksi untuk pendalaman dugaan kasus korupsi dalam pembangunan kembali Pasar Bersehati.
"Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan ulang Pasar Bersehati sementara berproses di Kejati Sulut," kata Kepala Seksie Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk beberapa waktu yang lalu.
Rumampuk mengatakan enam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu sudah datang dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Namun, Rumampuk belum menyebutkan nama-nama yang sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan itu.
Dirinya hanya mengatakan tim pidana khusus sudah memeriksa enam orang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pasar Bersehati.
Dilaporkan sejak 28 April 2023
Diketahuim kasus ini dilaporkan ke Kejati Sulut sejak 28 April 2023 oleh Herianto.
Kepada Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023, Harianto mengatakan jika alasan dirinya melaporkan pembangunan pasar Bersehati Manado karena banyaknya kejanggalan.
Ia menambahkan jika berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pada pasal 54 terkait mutu.
Kata dia, di LPSE proyek ini jelas tertulis bahwa pembangunan pasar Bersehati yang baru dengan pagu anggaran Rp 60 milyar.
"Tapi kenyataan di lapangan itu beda, bukan pembangunan baru tapi rehabilitasi bangunan pasar Bersehati," kata dia.
"Hanya dua atau tiga bangunan yang baru. Sisanya itu semua rehabilitasi dan tidak dibangun baru,' ujarnya.
Harianto mengatakan jika dalam LPSE ditulis proyek rehabilitasi dan yang dibangun adalah bangunan baru, tentunya yang rugi adalah pelaksana.
Tetapi bila di LPSE tertulis proyek bangun baru dan yang dilaksanakan adalah rehabilitasi tentu yang rugi adalah negara.
"Maka dari itu ada indikasi korupsi di sini. Karena bisa saja berpotensi merugikan negara," tegas dia.
Tak hanya itu, Harianto menegaskan jika antara rehabilitasi dan pembangunan baru adalah dua kegiatan yang berbeda.
Harianto juga menuturkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada pasal 51 dari Perpres nomor 16, tahun 2018 ini dijelaskan tentang tender.
"Berdasarkan Perpres ini sudah jelas tertulis bahwa yang memasukkan penawaran proyek minimal tiga perusahaan. Tapi dalam proyek ini hanya satu saja," ujarnya.
Selain itu juga, Harianto kembali menjelaskan tentang peraturan menteri (Permen) PUPR nomor 14 tahun 2020, yang membahas tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi dari penyedia.
Yang di mana didalam pasal 73 juga mengatakan jika harus ada tiga pihak yang ikut dalam tender satu proyek.
"Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek pasar Bersehati ini justru aneh," katanya lagi.
Ia menegaskan jika proyek pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar undang-undang.
"Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja," ungkapnya.
Diketahui, pembangunan pasar tradisional dilakukan oleh Dinas PUPR Manado yang dipimpin Kepala Dinas Johny Suwu.
Di mana proses lelang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 lalu oleh pemerintah kota Manado.
Dalam pembangunan tersebut hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Tureloto Batu Indah. (Ren/Nie)
• Maurits Mantiri: Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 di Bitung Sulawesi Utara Dipantau Lewat CCTV
Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, Ini Penjelasan LSM RAKO Sulawesi Utara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : LSM RAKO Sulut Lapor Dugaan Korupsi Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bersehati |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi pada Pembangunan Pasar Bersehati Manado, BPK RI Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Manado, Kejati Sulut Masih Bungkam Soal Identitas 6 Saksi |
![]() |
---|
APPSI dan IPPI Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Bersehati Manado ke Kejati Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.